SUMENEP, koranmadura.com – Badan Anggaran (Banggar) menyurati Pimpinan DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Surat tertanggal 4 Desember 2018 itu berisi klarifikasi mengenai penambahan anggaran sebesar Rp 63 Miliar. Sebab, penambahan anggaran disinyalir tidak prosedural.
Pasalnya saat pembahasan di Banggar tidak kuorum. Namun, pembahasan dilanjutkan. Surat tersebut saat ini sudah beredar melalui media sosial. “Setelah skors dicabut hanya menjelaskan kembali tanpa merinci penggunaannya hanya diikuti 6 anggota tanpa hasil,” kata Joni Widiarto Anggota Banggar DPRD Sumenep, pada media
Anggota Komisi III itu juga mempertanyakan keabsahan rapat Timgar dan Banggar tentang pembahasan penambahan anggaran Rp 63 miliar. Sebab, disinyalir tidak dijadwalkan di Bamus. “Kami juga akan mempertanyakan pembahasan uang transfer Rp 63 miliar yang tidak diagendakan dirapat Bamus,” ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi menyatakan pembahasan penyempurnaan hasil evaluasi APBD Kabupaten Sumenep 2019 telah selesai.
“Evaluasi Gubernur sudah selesai dan dikirim lagi untuk ditelaah kembali di Pemprov, setelah selesai dan tidak ada masalah maka nomor register itu akan keluar. Kalau nomor register sudah keluar, berarti APBD kita sudah sah dengan keluarnya nomor register,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh Hanafi.
Menurutnya hasil pembahasan Gubernur yang dikirim kembali itu, dilampirkan dengan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Sebab, versi dia pembahasan penambahan dianggap sah demi hukum dan harus direalisasikan pada APBD murni 2019.
“Rp 63 miliar dilampirkan evaluasi Gubernur dengan dibarengi MoU yang ditandatangani antara Pimpinan DPRD dan Bupati, dan dasarnya keputusan Banggar-Timgar,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, semua penambagan anggaran tidak masuk pada KUA PPAS, karena penambahan anggaran baru diterima oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep setelah evaluasi APBD oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur selesai. Sementara KUA PPAS APBD 2019 ditetapkan pada Mei 2018.
Termasuk kata Hanafi meski sistem keuangan mulai tahun ini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan (SIMRAL) masih diperbolehkan ada penambahan anggaran diakhir pembahasan APBD. Namun Hanafi tidak menyebutkan apakah semua program bisa dimasukan setelah KUA PPAS ditetapkan, atau hanya untuk penambahan anggaran.
“Dana dari pusat ini secara otomatis kan harus masuk di APBD, caranya masuk di APBD itu harus dengan cara dibahas di Banggar. Setelah selesai, hasil pembahasan itu menjadi keputusan DPRD yang kemudian juga ada MoU antara Pimpinan DPRD dan Bupati sebagai dasar hukum,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar. Penambahan dana itu bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Migas.
Tambahan anggaran ini diberikan karena Pemerintah Kabupaten Sumenep mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2017. (JUNAIDI/SOE/VEM)