SAMPANG, koranmadura.com – Berkas perkara tersangka penembakan Subaidi, Idris dinyatakan P19 alias tidak lengkap oleh Kejari Sampang. Berkas apakah yang masih kurang?
Menurut Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto berkas itu dikembalikan dimungkinkan dokumen dari hasil lab forensik.
“Kemungkinan kekurangannya yaitu dari hasil laboratorium Forensik, karena memang tidak dilampirkan. Kalau yang dari rumah sakit sudah semuanya,” pungkasnya.
Namun, kata Hery, berkas perkara yang dinyatakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera disempurnakan.
“Berkas tersangka Idris memang ada kekurangan, Rabu depan ini kami akan lengkapi semuanya. InsyaAllah dalam minggu ini sudah selesai semuanya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sampang menyatakan bahwa berkas perkara Idris dikembalikan lagi ke penyidik Polres setempat lantaran masih belum lengkap.
“Berkas idris P19, dikembalikan lagi oleh jaksa ke penyidik Polres, keterangan saksinya masih banyak yang kurang. Biasanya berkas yang dikembalikan itu akan dilengkapi terlebih dahulu berdasarkan petunjuk Jaksa. Umumnya kelengkapan berkas itu tidak sampai satu minggu selesai,” tutur Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Senin, 24 Desember 2018. (SOE/DIK)