SAMPANG, koranmadura.com – Berkas perkara Idris, tersangka penembakan terhadap Subaidi dinyatakan belum lengkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur. Kejari mengembalikan lagi penyidik Polres setempat.
“Berkas idris P19, dikembalikan lagi oleh Jaksa ke penyidik Polres, keterangan saksinya masih banyak yang kurang. Biasanya berkas yang dikembalikan itu akan dilengkapi terlebih dahulu berdasarkan petunjuk Jaksa dari tim penelitinya. Umumnya kelengkapan berkas itu tidak sampai satu minggu selesai,” tutur Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sampang, Senin, 24 Desember 2018.
Sementara itu, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto membenarkan kalau berkas perkara kasus penembakan dengan tersangka Idris dinyakan P19 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari.
“Berkas tersangka Idris memang ada kekurangan, Rabu depan ini kami akan lengkapi semuanya. InsyaAllah dalam minggu ini sudah selesai semuanya,” jelasnya.
Menurutnya, kekurangan dokumen ari berkas tersangka Idris dimungkinkan dari hasil laboratorium Forensik.
“Kemungkinan kekurangannya yaitu dari hasil lab Forensik, karena memang tidak dilampirkan. Kalau yang dari rumah sakit sudah semuanya,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)