BANDA ACEH, koranmadura.com – Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan tokoh ulama dan pengurus pondok pesantren se-Aceh, dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pondok Pesantren, Jumat, 14 Desember 2018.
“Memang pemerintah terus mendorong agar ini bisa diselesaikan karena itu adalah sebuah payung hukum besar,” kata Presiden.
Jokowi menambahkan Undang-undang Ponpes tersebut diajukan untuk tujuan jangka panjang, yakni untuk memberdayakan dan mengembangkan pondok-pondok pesantren.
Selain itu, undang-undang tersebut diperlukan agar ada payung hukum untuk memberikan anggaran kepada 28 ribu pondok pesantren yang tersebar di Inonesia ini.
“Apabila negara ingin memberikan anggaran kepada pondok pesantren, baik dalam rangka pembangunan pondok atau untuk guru-guru mengaji yang ada di dalam pondok,” ujarnya.
Selain itu, Presiden juga membahas tentang Islam Wasatiyah atau Islam jalan tengah.
“Kalau kami lihat, hampir semua negara yang hadir saat itu mengamini bahwa Islam Wasatiyah adalah sebuah jalan yang baik bagi kita semuanya,” kata Jokowi.
Sebanyak 105 ulama tiba di ruangan sejak pagi di hotel tempat Presiden bermalam tersebut. Beberapa ulama yang hadir antara lain Teungku Muhammad Ismi atau Abu Madinah. (ANTARANEWS.com/DIK/VEM)