SUMENEP, koranmadura.com – Lima rancangan peraturan daerah (Raperda) dipastikan tidak akan tuntas dibahas tahun 2018. Hingga akhir tahun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur hanya mampu menyelesaikan 11 dari 16 Raperda yang telah masuk Propaperda 2018.
“Dari 16 Raperda yang masuk Properda DPRD 2018, tersisa lima Raperda belum selesai,” kata Husaini Adzim, Ketua BP2D DPRD Sumenep.
Politisi PAN itu menegaskan belum selesainya pembahasan bukan karena kelalaian BP2D, melainkan banyaknya agenda kegiatan kerawanan yang lain. Sehingga batas waktu yang telah direncanakan pada tahun 2017 tidak mencukupi.
Lima Raperda yang belum terselesaikan itu di antaranya; Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan pelayanan ketenaga kerjaan desa, rencana detail tata ruang bagian wilayah perkotaan Bluto, Saronggi, dan Pragaan 2018-2038, Raperda Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Raperda Pengelola Dana Partisipating Migas.
“Jadi untuk lima Raperda yang belum selesai, akan dimasukkan pada Properda 2019 nanti,” tukas politisi asal Kecamatan Guluk-Guluk itu. (JUNAIDI/DIK)