YOGYAKARTA, koranmadura.com – Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya Kabupaten Bantul, Yogyakarta, dengan inisial RH (43), digerebek di sebuah kamar kos. RH saat itu sedang berduaan dengan seorang wanita bersuami, KDA (43).
“Iya, ada penggerebekan pasangan bukan suami istri, yang laki-laki statusnya caleg,” kata Kapolsek Depok Timur, Kompol Paridal, Senin, 10 Desember 2018.
Panit Reskrim Polsek Depok Timur, Ipda Bambang Widyatmoko, menjelaskan awal mula penggerebekan setelah suami KDA melacak sinyal GPS ponsel istrinya yang menunjukkan berada di sebuah tempat di Jalan Gambuh, Ganjuran RT09/RW64, Condongcatur, pada Minggu, 9 Desember 2018 dini hari.
Suami KDA yang curiga lantas melapor ke Polsek Depok Timur dan meminta dilakukan penggerebekan bersama pegurus RT setempat. Saat digerebek sekitar pukul 03.30 WIB, KDA didapati sedang berduaan bersama RH di dalam kamar kos.
“Hasil pemeriksaan awal, diperoleh keterangan RH ini caleg dari Partai Berkarya, yang bersangkutan mengakui,” jelas Bambang.
Suami KDA telah membuat laporan resmi ke Polsek Depok Timur dan meminta polisi memproses hukum lebih lanjut. “Disangkakan pasal perzinaan, Pasal 284 KUHP,” imbuh Bambang.
Bambang menjelaskan RH dan KDA merupakan teman SMP. “Keduanya teman SMP, kalau saat ini RH statusnya duda, dan KDA punya suami sah. Saat didatangi, RH dan KDA berada di dalam kamar kos, sudah berbuat (berhubungan badan),” jelas Bambang.
Ketua DPD Partai Berkarya Kabupaten Bantul, KRT Murawan Projo Kusumo, membenarkan RH adalah kadernya. RH akan bertarung dalam Pileg 2019 Dapil Bantul II.
“Iya kami sudah mendapat informasi yang bersangkutan tersandung kasus hukum di Sleman. Dia kader kami, caleg Dapil Kecamatan Banguntapan-Piyungan,” kata Prodjo saat dimintai konfirmasi terpisah.
Projo mengatakan, bahwa pihak Partai Berkarya menyayangkan peristiwa ini. Dia menjelaskan semua caleg dari Partai Berkarya sudah menandatangani pakta integritas. Projo mengungkapkan, RH merupakan caleg DPRD Bantul dari Partai Berkarya untuk Dapil Bantul II dalam Pileg 2019. Jika nanti RH divonis bersalah oleh pengadilan dan terpilih dalam Pileg 2019, Projo memastikan akan ada sanksi internal untuk yang bersangkutan.
“Kalau sudah masuk kepolisian, pasti 60 persen sudah disangkakan melakukan tindak pidana. Jika divonis salah oleh pengadilan dan kemudian terpilih di Pileg, kita akan PAW (pergantian antar-waktu) karena kalau kita hapus dari daftar caleg, itu prosesnya rumit,” paparnya. (DETIK.com/ROS/VEM)