SAMPANG, koranmadura.com – Kasus pembacokan terhadap Moh Huzaini (30), salah satu Calon Legislatif (Caleg) Parpol Berkarya Dapil II diduga kuat karena masalah ciutan di media sosial (Medsos) Facebook.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto. Kepada polisi, pelaku P mengaku kalau dirinya dan korban sempat punya masalah terkait cuitan atau pertengkaran di media sosial (Medsos) Facebook.
“Berdasarkan keterangan tersangka, memang ada pertengkaran di Facebook. Dan pelaku sebelumnya pernah punya kasus melarikan seorang anak pada 2011 lalu,” pungkasnya.
Hery menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca: Pembacok Caleg Berkarya di Sampang Terancam 5 Tahun Bui
“Pelaku dugaan penganiayaan ini terancam pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,” tutur Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto, Selasa, 25 Desember 2018.
AKP Hery menjelaskan, peristiwa bermula saat korban hendak beli bakso pada hiburan orkes di desanya. Namun tiba-tiba datang pelaku dengan mengendatai sepeda motor bersama seorang perempuan dari arah barat hendak menabrak korban. Korbanpun menegurnya.
“Saat itu korban menegur pelaku, tidak terima pelaku mengeluarkan sebilah celurit yang diarahkan kepada korban dan ditangkis mengenai jarinya. Dan kebetulan saat acara orkes ada petugas, maka pelaku diamankan bersama barang bukti,” ucapnya. (SOE/DIK)