PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan lima muda mudi yang diduga indehoi di indekos yang berada di Jl Bonorogo, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Jumat, 7 Desember 2018. Pasangan lawan jenis ini dimanakan sekitar pukul 09.30 WIB.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hanurrahman menjelaskan, sengaja mengamankan muda mudi tersebut saat itu pintu kamar kos dalam keadaan tertutup.
“Kami jalan-jalan sambil lihat situasi di kos-kosan, namun tiba-tiba ada suara orang di dalam, karena dicurigai akhirnya kami cek, ternyata ada lima muda mudi di kamar. Kemudian langsung kami amankan ke kantor,” jelas Hasanurrahman.
Kelima muda mudi itu diketahui adalah berinisial FR (19) dan AB (17). Kedua pria ini berasal dari Dusun Beringin, Desa Angsanah, Kecamatan Palenggaan. Sementara tiga orang perempuan berinisial UH (34), TR (16) dan ST ( 18) berasal dari Dusun Trebung Desa Tlambah, Karang Penang, Sampang.
Bahkan menurut Hasan, panggilan akrab Hasanurrahman, salah seorang diantara tiga perempuan tersebut diketahui berstatus nikah siri.
“Kami sudah lakukan penindakan kepada mereka sesuai SOP Satpol PP yang ada,” jelasnya.
Pihak Satpol PP, kata Hasan juga telah melakukan pemanggilan kepada orang tua masing-masing untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perda tersebut.
“Kami pasrahkan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan pembinaan,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)