SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu usaha peternakan dan penetasan telur bebek di Jalan Manggis Square, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terancam ditutup. Pasalnya, usaha itu diduga menyalahi peraturan daerah (Perda) karena berada di tengah-tengah pemukiman warga.
Hal tersebut terkuak setelah Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Choirijah yang didampingi Abd Rahman, perwakikan Badan Perencanaan Peneliti dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) setempat mendatangi lokasi usaha milik Didik tersebut, Senin, 31 Desember 2018.
“Kami ke lokasi usaha untuk kroscek langsung terkait perizinan usaha peternakan, apakah sudah sesuai perda atau masih belum, karena lokasi usahanya sangat dekat dengan kawasan pemukiman,” tutur Abd Rahman.
Menurutnya, lokasi usaha peternakan dan penetasan telur bebek yang berada di kawasan padat pemukiman memang dipastikan tidak mendapatkan surat izin.
“Lokasinya jelas tidak sesuai karena berada di kawasan pemukiman. Jadi dipastikan tidak akan mendapatkan surat izin dan keperluan administrasi lainya,” paparnya.
Sementara Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah menyampaikan hal serupa dengan pihak Bappelitbangda. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya bakal segera bertindak.
“Kita nanti akan melakukan peneguran disertai dengan tindakan,” katanya.
Ditempat yang sama, Didik sebagai pemilik usaha penetasan telur dan peternakan bebek mengaku kecewa lantaran saat ini mendapat terguran bahkan direncanakan penutupan. Padahal menurutnya, usahanya itu sudah berjalan selama 3 tahun tanpa ada masalah apapun.
“Saya merasa dirugikan dengan rencana penutupan peternakan kami, karena yang tidak memiliki izin bukan hanya saya, tetapi seluruh usaha peternakan di Kabupaten Sampang semuanya tak berizin. Sehingga, kalau memang punya saya harus ditutup yang lain juga ditutup,” keluhnya. (MUHLIS/SOE/DIK)