SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan, Selasa, 4 Desember 2018.
Kali ini sasarannya ialah Mobil Penunpang Umum (MPU) yang di bagian belakangnya terdapat APK salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2019 mendatang.
Pantauan di lapangan, Bawaslu dan petugas Dishub menemukan sejumlah MPU yang di bagian belakang mobilnya terdapat salah satu pasangan Capres-Cawapres, seperti ditemukan di Jl. dr. Cipto dan Jl. Adirasa.
Atas temuannya kali ini, Bawaslu menyampaikan kepada para sopir MPU, bahwa pemasangan APK seperti itu tidak dibenarkan secara aturan. Setelah itu, para sopir pun melucuti sticker bergambar pasangan Capres-Cawapres di bagian belakang mobilnya.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menegaskan pemasangan APK di MPU termasuk salah satu yang menyalahi aturan. “Secara PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) melanggar, secara Perbawaslu melanggar, dan di SE Bawaslu juga tidak diperbolehkan,” katanya.
Terhadap temuanya hari ini, Noris mengatakan bahwa Bawaslu Sumenep akan melakukan pendalaman untuk mencari oknum pemasangnya. “Karena ketika kami tanyakan kepada para sopir siapa pemasangnya, mereka rata-rata menjawab tidak tahu,” ungkap dia. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)