PAMEKASAN, koranmadura.com – Puluhan Pedagan Kaki Lima (PKL) di Arek Lancor Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuka paksa pintu gerbang utara yang sempat disegel Satpol PP. Pembukaan itu dilakukan para PKL karena permintaannya tidak diindahkan Satpol PP setempat.
“Iya kami terpaksa, membuka paksa pintu itu meski di gembok,” ujar Mustar, salah seorang PKL menuturkan, Selasa, 5 Desember 2018.
Pihaknya menyesali cara pemerintah melakukan penertiban PKL di Arek Lancor. Menurutnya, pemerintah jika mau melakukan penertiban harusnya terlebih dahulu menyiapkan tempat relokasi para PKL.
Selain itu, lanjutnya, PKL menuding pemerintah tidak melayangkan surat pemberitahuan terlebih dulu kepada PKL untuk melakukan penertiban. “Kami meminta bupati buat aturan yang pro rakyat. Bukan seperti ini caranya,” keluhnya.
Ani salah seorang PKL lainnya juga mengeluhkan jika PKL berhenti berjualan. “Jualalan ini kan sebagai penghasilan, kalau tidak mau dapat dari mana?,” tanyanya.
Untuk diketahui, penertiban PKL dimulai tanggal 3 Desember 2018 kemarin, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) No. 31 tahun 2016 tentang peraturan atas perubahan peraturan Bupati Pamekasan, No. 38 tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten Pamekasan, No. 5 tahun 2008 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima. (SUDUR/ROS/DIK)