SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mewarning kepala desa (Kades) untuk tidak memaksakan merealisasikan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD). Mengingat akhir tahun anggaran 2018 tinggal beberapa hari lagi.
Kepala DPMD Sumenep A Masuni mengatakan, sesuai aturan semua anggaran yang dibiayai melalui DD ADD maksimal harus terserap 31 Desember 2018.
“Jika tidak bisa tuntas (pekerjaan), sebaiknya dilanjutkan ke tahun depan, itu bisa karena sudah masuk rekening kas desa,” katanya pada media.
Apabila kepala desa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, kata Masuni, sebaiknya kepala desa tidak memaksakan. Sebab jika dipaksakan, dikhawatirkan akan bermasalah pada pelanggaran hukum.
Sesuai Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa kata Masuni, apabila seorang kepala desa terlibat aksi tindak pidana korupsi, sanksinya dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kalau pelanggaran administrasi tidak ada kriminalisasi hukum, tapi kalau korupsi langsung di pecat. Makanya hati-hati karena regulasinya sudah jelas,” tegasnya.
Hingga saat ini lanjut Masuni, baru sekitar 230 dari 330 desa yang menyetorkan permohonan realisasi DD ADD tahap tiga. Secara logika meski direalisasikan tidak mungkin menyelesaikan pekerjaan. Sebab, tahun anggaran tersisa 12 hari menuju tahun anggaran baru 2019.
“Setiap hari ada yang mengajukan pencairan DD ADD tahap III, saya bilang segera dilaksanakan dan dioptimalkan. Karena semua anggaran harus diserap maksimal 31 Desember,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)