PAMEKASAN, koranmadura.com- Ketua DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur Halili Yasin mengatakan bahwa untuk tahun 2019 pihaknya takkan terlalu banyak membahas dan menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda). Apa kira-kira maksudnya?
“Dari 14 usulan raperda di 2019, ini ada dua raperda yang ditolak, yang 12 lolos semua itu nanti yang siap dibahas di 2019 dan saya minta kemarin untuk 2019 ini tidak perlu banyak raperda, karena nanti akan ada pergantian DPRD. Biasanya setelah pelantikan, selama 3 bulan kita tidak bisa membahas karena belum terbentuk alat kelengkapan dewan,” jelas Halili Yasin, Selasa, 18 Desember 2018.
Lanjutnya, dari 14 raperda yang telah dikomunikasikan dengan Biro Hukum Propinsi Jawa Timur untuk mendapatkan persetujuan, ada dua yang ditolak yaitu, Raperda Poligami dan Raperda Masjid. Alasannya, itu wewenang pusat.
“Untuk raperda yang ditolak ada 2, yaitu Raperda Poligami dan Raperda Masjid karena hal itu dianggap bukan kewenangan daerah. Itu kan kewenangan pusat,” imbuh politisi PPP ini.
Sementara agenda kegiatan DPRD Pamekasan pada akhir tahun ini, kata Halili memastikan untuk mengesahkan 10 raperda yang telah dibahas sebelumnya menjadi perda, diantaranya, perda APBD 2019 dan perda pemisahan perusahaan air kemasan Adeni dari PDAM. “Iya akan melakukan penetapan itu,” ujarnya. (SUDUR/SOE/DIK)