SAMPANG, koranmadura.com – Hingga menjelang tutup tahun 2018, dua orang buronan kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, masih belum diketahui keberadaannya.
BSPS merupakan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dengan anggaran sebesar Rp 14 miliar dari Kementerian Perumahaan Rakyat pada tahun 2013 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Edi Sutomo mengatakan, hingga saat ini pihaknya mengaku masih memburu dua buronan kasus BSPS tersebut. Keduanya diketahui bernama Rofik Firdaus dan Syaiful Anam. Bahkan pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan Intelejen Kejaksaan se-Indonesia, pihak kepolisian. Bahkan, pihak kejaksanaa juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
“Informasi terakhir, DPO ini berada di Negara Malaysia. Tapi yang jelas kami tetap memonitoring keduanya dan kami sudah koordinasi kemana-mana,” tuturnya, Jumat, 28 Desember 2018.
Pihaknya menegaskan, sampai kapanpun keberadaan dua DPO ini tetap dilakukan monitoring dan pelacakan serta akan dilakukan penangkapan manakala sudah terdeteksi.
“DPO ini kan pasti pulang, dan ketika pulang bukan berarti aman. Yang jelas pasti akan ditangkap jika sudah diketahui keberadaannya,” tegasnya.
Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah menahan dua pelaku lainnya yaitu Sunarto Wirodo dan Nor Holis. Bahkan dari tangan Nor Holis, aset negara terselamatkan senilai Rp 316.130.000.
Untuk diketahui, total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni itu sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari Kementerian Perumahaan Rakyat tahun 2013 lalu. Setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, total kerugian negara mencapai hingga senilai Rp 2,995 miliar.
Sedangkan jumlah warga penerima bantuan program itu sebanyak 1.932 orang, tersebar di 11 desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Masing-masing warga menerima bantuan sebesar Rp 7,5 juta. Namun fakta yang terjadi, nilai bantuan yang diterima warga itu hanya antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. (MUHLIS/ROS/DIK)