PAMEKASAN, koranmadura.com – Satresnarkoba Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di akses pinggir Jalan Raya Dusun Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Kamis, 27 Desember 2018, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kedua tersangka itu diketahui bernama Sofianto dan Ach. Rofiqi, warga Dusun Nyalabuh Daya, Kecatamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Resnarkoba Pamekasan, AKP M. Sjaiful mengatakan, tersangka ditangkap saat melintas di TKP menggunakan sepeda motor. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pocket klip plastik kecil narkoba jenis sabu dengan berat 1,67 gram yang di sembunyikan di dalam box dasbord/kotak bagian depan kiri dari sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka.
“Tersangka dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Pamekasan guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Sjaipul kepada media ini, Jumat, 28 Desember 2018.
Akibat perbuatan itu, kata Sjaipul, tersangkat diancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. “Iya ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 ayat 1 jo. 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (SUDUR/ROS/VEM)