SUMENEP, koranmadura.com – Koordinator Forum Jasa Konstruksi (Forjasi) Sumenep, Hairul Anwar meminta pemerintah untuk mengkaji ulang batas penyelesaian pekerjaan proyek bagi rekanan. Sebab, itu akan berdampak pada kualitas pekerjaan.
Apalagi pekerjaan itu, kata Hairul, mulainya diakhir tahun anggaran. Sehingga rekanan harus kerja ekstra untuk menyerap anggaran hingga 100 persen. Padahal, kata dia, kemampuan dan penyediaan pekerja terbatas.
“Ini sebenarnya akuntansi yang membingungkan bagi kami masyarakat jasa konstruksi. Dan ini akan jadi biang keladi dari macetnya banyak proyek pemerintah, khususnya di akhir tahun,” katanya.
Kondisi tersebut kata Hairul tidak sebanding lurus dengan rumus ekonomi. Sebab, menurutnya jika tidak ada investasi, ekonomi tidak akan tumbuh.
Selama ini, kata pria yang juga sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sumenep itu, yang memiliki kewajiban untuk berinvestasi adalah pemerintah, itupun investasi pemerintah kebanyakan melibatkan masyarakat jasa konstruksi.
“Terus kalau masyarakat jasa konstruksi sedikit-sedikit dituduh tidak sesuai dengan RAB, terus dipidana. Siapa yang mau kerjasama dalam bidang pembangunan dengan pemerintah. Karena sebetulnya, hampir tidak ada masyarakat jasa konstruksi yang mau mencuri. Sebab, gimana mau mencuri, alamatnya jelas dan direkturnya jelas. Tagihan pajaknya juga jelas,” ucapnya dengan nada tinggi.
Berbeda halnya dengan suap menyuapnya. Menurut pengusaha muda tersebut, ini yang memang perlu diproses. Penegak hukum silahkan cari yang menyuap siapa dan yang terima (suap) siapa.
“Bukan karena tidak sesuai dengan RAB yang dihukum. Toh pasarnya (pasar Pragaan) dipakai kok, dan mereka (masyarakat) baik-saja pakai pasar itu,” tukasnya.
Sekadar diketahui, pekerjaan fisik pembangunan pasar Pragaan di Kecamatan Pragaan dilakukan tahun 2014. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep sebagai pengguna anggaran dengan nilai kontrak Rp 2.456.456.000. Dalam praktiknya pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB.
Sehingga pada tahun 2015 dilaporkan kepada penegak hukum. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 670 juta. Namun baru awal Desember 2018 berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Kejari Sumenep. Sementara dua tersangka BR (Inisial Laki-laki) selaku rekanan dan KA (Inisial Laki-laki) selaku konsultan pengawas ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep. (JUNAIDI/ROS/DIK)