SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai informasi yang dihimpun koranmadura.com, hasil reses dari 50 Anggota DPRD belum diparipurnakan meskipun pelaksanaan reses telah lama selesai.
Menanggapi hala itu, Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Syafrawi menilai jika hasil serap aspirasi (Reses) tidak diparipurnakan menjadi liar atau tidak memiliki legal standing yang sah secara hukum.
Dengan begitu, hasil serap aspirasi tidak bisa menjadi pijakan dalam penyusunan program atau pelaksanaan reses menjadi sia-sia meski pelaksanaan reses diatur dalam Undang-undang dan tata tertib dewan.
“Ketika hasil Reses tidak diparipurnakan maka tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga hasil serap aspirasi itu menjadi liar,” katanya, Sabtu, 29 Desember 2018.
Reses, kata Alumnus Universitas Muhammadiyah Malang itu merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi di setiap daerah pemilihan (dapil), baik dengan cara melakukan kunjungan kerja maupun acara tertentu.
Reses itu dilakukan dalam rangka menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat. Sehingga setiap aspirasi dapat dipertanggungjawabkan, baik secara politik maupun secara moral.
Sementara laporan pertanggungjawaban (Spj) kegiatan reses sifatnya wajib disampaikan kepada pimpinan DPRD melalui Fraksi dalam rapat paripurna.
Setelah itu, akan menjadi keputusan DPRD yang nantinya bisa ditindaklanjuti melalui program pemerintah.
“Sesuai aturan hasil reses disampaikan kepada pimpinan paling lambat 14 hari kerja melalui rapat paripurna. Apabila diparipurnakan, maka akan menjadi keputusan DPRD, sehingga hasil reses menjadi kuat dan legal secara hukum,” ungkapnya.
Belum diketahui alasan kenapa Badan Musyawarah (Bamus) belum menjadwalkan rapat paripurna. Namun kabar yang berkembang belum dilaksanakannya rapat paripurna karena khawatir ditunggangi persoalan lain. Sebab, saat ini internal DPRD masih terjadi perdebatan mengenai reposisi Ketua DPRD Sumenep, meski Ketua DPC PKB telah menegaskan tidak akan ada pergantian pucuk pimpinan di lembaga DPRD Sumenep. (JUNAIDI/DIK/VEM)