SUMENEP, koranmadura.com – Hingga akhir tahun 2018 Badan Kehormatan (BK) di DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur belum dikukuhkan. Dengan begitu pelanggaran etik yang dilakukan oleh wakil rakyat di gedung parlemen itu terabaikan.
Kekosongan itu diakui oleh Ketua Komisi I DPRD Sumenep Abd Hamid Ali Munir. Menurutnya kekosongan BK juga menyebabkan kinerja anggota DPRD tidak bisa terpantau.
“BK bisa menegur, menegur pimpinan dan anggota,” katanya saat dikonfirmasi, Senin, 31 Desember 2018.
Politisi empat periode itu sedikit menyayangkan belum terbentuknya BK, sebab BK merupakan salah satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat wajib, karena sebagai penjaga etik di gedung dewan.
“Karena BK sebagai polisi lembaga ini,” tegas mantan Ketua BK periode 2004-2009 itu.
Sayangnya Ketua DPRD Sumenep H Herman Dali Kusuma belum bisa dimintai keterangan terkait kekosongan tersebut. Saat dikonfirmasi, sambungan teleponnya tidak aktif.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma membernarkan belum dikeluarkannya SK struktur BK. Belum dikeluarkannya SK itu karena ada persoalan yang cukup urgen.
“Apanya yang mau di SK, tanya dulu ke Fraksi,” katanya saat dikonfirmasi.
Kekosongan BK DPRD Sumenep hampir setahun lamanya. Sebab, perombakan alat kelengkapan DPRD Sumenep dilakukan sekitar awal 2017 lalu dan baru disahkan pada rapat paripurna, Kamis, 4 Mei 2017. Terdapat beberapa alat kelengkapan yang dirombak, salah satunya perubahan struktur Komisi II, struktur BP2D dan struktur BK. Hingga awal 2018, Ketua DPRD belum mengeluarkan SK pada struktur BK yang baru.
Berdasarkan hasil keputasan, BK dijabat oleh Iskandar yang sebelumnya dijabat oleh Huzaini Adim. Keduanya merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara Iskandar saat ini dicopot menjadi Anggota Dewan dan diganti oleh Ahmad. (JUNAIDI/SOE/DIK)