SAMPANG, koranmadura.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Ikatan Alumni Bata-bata (Ikaba), PP Mambaul Bata-bata, Kabupaten Pamekasan, kembali mendatangi Markas Polisi Resor (Mapolres) Sampang, Madura, Jawa Timur, Jumat, 7 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 wib. Kedatangan mereka guna mempertanyakan penanganan kasus penembakan Subaidi oleh Idris beberapa waktu lalu.
“Kami dan rombongan hanya untuk beraudiensi dengan Kapolres untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus penembakan Subaidi, terlebih pada hasil perburuan penjual senjata api berinisial HA kepada pelaku Idris. Sebab dari kebohongan pengakuan Idris ternyata banyak ditemukan fakta-fakta baru. Dan kami menduga ada aktor intelektual di balik kasus penembakan Subaidi, karena kasus ini merupakan pembunuhan berencana,” tutur, Jubir Ikaba, Salim Segav.
Baca: Buru DPO Penjual Senpi Barreta, Polisi Amankan Satu Mobil di Pamekasan
Selain Senjata Api (Senpi) Baretta, lanjut Salim Segav, pihaknya juga mempertanyakan pengusutan asal muasal Senpi Pen Gun yang dimiliki pelaku penembakan Subaidi. Sebab saat rilis, Polisi berdasarkan keterangan pelaku menyatakan Senpi Pen Gun didapatkan dari inisial S.
“Tadi Pak Kasatreskrim menyatakan inisial S sekarang berada di Malaysia. Jadi kami meminta kepada polisi untuk mengusut semua yang berkaitan dengan senpi karena menyangkut keamanan dan ketentraman masyarakat sipil. Bahkan peredaran Senpi ini jangan-jangan ada kaitannya dengan peredaran dan megarah pada Gembong Narkoba di Sampang. Makanya kami menitipkan kasus senpi ditangani serius hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga yang diwakilkan oleh Nurkholis, selaku penasehat hukum dalam kasus ini, juga mempertanyakan sekaligus meminta pemberkasan BAP pelaku Idris segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar secepatnya disidangkan ke meja hijau.
“Kemudian pula, pihak keluarga mengkhawatirkan penerapan pasal yang disangkakan kepada pelaku tidak sesuai dengan pasal yang disangkakan sebelumnya saat rilis ke publik yakni pasal 340 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951. Dan pihak keluarga meminta dua pasal ini ditangani secara khusus dan berbeda,” tambah Nurkholis.
Baca: Penjual Pistol Khawatir Lari ke Luar Negeri, Polisi Koordinasi dengan Imigrasi
Menanggapi hal itu, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman menuturkan, kedatangan Ikaba serta pengacara dari keluarga korban untuk beraudiensi soal progres penanganan kasus pembunuhan Subaidi. Selain itu, mereka memberikan apresiasi dan dukungan tenaga maupun moril agar menjadikan kinerja kepolisian bekerja lebih profesional untuk mengungkap kasus tersebut.
“Memang ada beberapa hal yang diminta Ikaba dan pihak keluarga korban yaitu penuntasan peredaran senpi sampai ke akar-akarnya dan untuk senpi Pen Gun, S masih belum ditetapkan sebagai tersangka karena identitasnya belum jelas, karena sudah lama sekitar 2004 lalu yang dimungkinkan orangnya ada di Malaysia, sebab di cek alamatnya di Sokobanah tidak ada. sedangkan untuk HA sendiri masih dalam tahap pengejaran,” terangnya.
Namun demikian, sejauh ini pihaknya belum bisa beranggapan kasus tersebut mengarah pada gembong peredaran narkoba di wilayah Sampang.”Ya nanti setelah HA kami tangkap, baru kami kembangkan, sementara ini kan HA nya belum ditangkap, jadi kami belum bisa berasumsi yang lainnya,” paparnya.
Sedangkan J (inisial), kata AKBP Budi, masih tetap diproses lebih jauh, sebab J masih dipersangkakan dalam kasus penghilangan atau menyembunyikan barang bukti yang digunakan pelaku.
“J masih belum bisa ditahan karena ancamannya hanya 9 bulan dan hanya wajib lapor saja. Tapi kalau nanti ada bukti lain yang mengarah dengan kaitannya dengan pembunuhan berencananya, ya bisa dipersangkakan dengan pasal lainnya,” tegasnya.
Lebih Jauh, AKBP Budi menegaskan, untuk pelimpahan berkas pelaku penembakan menurutnya akan segera diselesaikan. “Kalau pelimpahan berkasnya pelaku, minggu ini selesai dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, cuma sekarang masih nunggu hasil labfor, senin ini sudah keluar,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)