PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sempat menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Arek Lancor (Arlan). Penertiban itu dilakukan pada Senin, 3 Desember 2018 lalu. Namun tiga hari kemudian, pemerintah membatalkan penertiban tersebut, dan mengizinkan PKL kembali beroperasi, dengan dalih masih berusaha mencari tempat relokasi bagi PKL.
Baca: Maju Mundur Kebijakan Bupati Baddrut Tamam Soal Penertiban PKL
Maju mundur kebijakan penertiban PKL tidak lepas dari rentetan perlawanan dari PKL yang tak terima perlakuan pemerintah menertibkan para pejuang ekonomi kelas bawah tersebut. Para PKL yang ditertibkan Satpol PP, Polisi dan TNI itu menolak keras, karena pemerintah tidak menyediakan solusi. Baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Berikut Ini koranmadura.com merangkum 5 fakta penertiban PKL Arlan:
- PKL Menolak Ditertibkan
Penertiban PKL Arlan berlangsung Senin, 3 Desember 2018 itu berlangsung dramatis, mereka menolak ditertibkan karena dua alasan, alasan pertama karena pemerintah tidak menyediakan tempat relokasi, dan kedua, penertiban yang dilakukan aparat tanpa pemberitahuan sebelumnya. Baca: Tuntut Pembatalan Penertiban, Puluhan PKL Demo Kantor Bupati Pamekasan
- Buka Paksa Gembok Arlan
Satu hari pasca ditertibkan, Selasa 4 Desember 2018, PKL membuka paksa pintu gerbang Arlan yang digembok oleh Satpol PP, itu dilakukan sebegai bentuk protes atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak pro rakyat. Baca: Disegel Satpol PP, Puluhan PKL Buka Paksa Pintu Gerbang Utara Arek Lancor Pamekasan
- PKL Melakukan Aksi Unjuk Rasa
Perlawanan para pejuang ekonomi kelas bawah tersebut terus berlanjut hingga melakukan aksi unjuk rasa di kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 6 Desember 2018. Mereka mendesak dan menuntut Bupati membatalkan kebijakannya menertibkan PKL Arlan. Baca: Tuntut Pembatalan Penertiban, Puluhan PKL Demo Kantor Bupati Pamekasan
- Maju Mundur Kebijakan Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, mengeluarkan kebijakan baru soal penertiban PKL Arlan. Politikus PKB tersebut membatalkan penertiban, dan mengizinkan PKL kembali beraktivitas di Arlan hingga pemerintah menyiapkan tempat relokasi untuk mereka.
Pembatalan penertiban PKL Arlan itu disampaikan Baddrut Tamam saat menemui peserta aksi unjuk rasa PKL, Kamis, 6 Desember 2018. Baca: Usai Didemo, Bupati Baddrut Tamam Izinkan PKL Kembali Jualan di Arek Lancor
- Pembatalan Penetiban PKL Arlan Disambut Gembira
PKL Arlan merasa gembira setelah Bupati mencabut kebijakannya. Mereka juga merasa tenang karena kembali diizinkan beraktivitas di kawasan Arlan. (RIDWAN/ROS/DIK)