SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah melakukan penahanan dua rekanan proyek pemeliharaan berkala Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi, Kamis, 6 Desember 2018.
Baca: Kejari Sumenep Tahan Dua Rekanan Proyek Jalan
Dua tersangka itu berinisial FAH dan HA dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep untuk keperluan penyidikan. Pantauan media ini, sebelum dilakukan penahanan mereka diperiksa sebagai saksi selama 3,5 jam, yakni mulai sekitar pukul 10.00 Wib hingga pukul 12.30 Wib.
Mereka diperiksa di Ruangan Kasi Intel Kejari Sumenep dan baru keluar sekitar pukul 13.19 Wib dengan memakai baju tahanan. Mereka dibawa ke Rutan dengan menggunakan mobil milik kejaksaan dengan nomor polisi M 1258 VP warna hitam.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Sementara penahanan itu dilakukan karena dua alasan, pertama alasan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Kedua alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 2 1 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” katanya.
Selama masa penahanan, akan dimanfaatkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum disidangkan. “Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” jelasnya.
Dua tersangka dejert dengan pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)