PAMEKASAN, koranmadura.com – Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddut Tamam mengimbau dan melarang warganya untuk tidak menggelar hiburan dan pesta hura-hura pada malam pergantian tahun baru 2019. Larangan Bupati tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 003.2/620/432.305/2018, tentang himbuan hari natal dan pergantian malam tahun baru 2019.
Baca: Polisi Larang Warga Konvoi di Malam Tahun Baru 2019
Dalam SE yang diterbitkan tanggal 17 Desember 2018, Bupati mengimbau sekaligus melarang warga melakukan kegiatan hiburan dan pesta hura-hura, baik di tempat tertutup maupun terbuka.
Selain itu, warga Pamekasan dilarang mengadakan kegiatan konvoi kendaraan dengan segala atribut dan sejenisnya, dilarang memainkan petasan dan sejenisnya, dilarang kebut-kebutan di jalan, dilarang mengadakan dan melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, norma agama serta norma sosial.
Selain itu, pada malam pergantian malam tahun baru, kawasan Arek Lancor (Arlan) tidak boleh ada kegiatan apapun yang mengundang massa. Dinas Pendidikan (Disdik) juga diperintahkan agar mengimbau siswa pada pergantian malam tahun baru untuk tidak mengadakan kegiatan perayaan pada pergantian malam tahun baru.
Camat dan lurah mengadakan kegiatan yang bersifat lokal seperti, pengajian dan patroli keliling untuk mengantisipasi konsentrasi massa di malam pergantian tahun baru. Tak hanya itu, pemilik toko, hotel rumah makan, restoran serta usaha lainnya untuk tidak memaksakan pekerjanya menggunakan atribut natal dan tahun baru.
“Mengimbau seluruh warga Pamekasan khusunya anak muda untuk selalu menciptakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang hiburan dan rekreasi serta Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang ketertiban sosial,” kata Baddrut Tamam dalam surat edarannya.
Catatan koranmadura.com, pada malam pergantian tahun, di jalanan dalam kota Pamekasan, kerap terjadi aksi perayaan yang berlebih dan tidak pantas, melakukan konvoi kendaaran sambil membawa pengeras suara, dan diputar lagu-lagu cadas sembari berjoged di jalan raya. (RIDWAN/ROS/VEM)