SUMENEP, koranmadura.com – Oknum guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) I Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan inisial SG (28), diduga telah melakukan pencabulan pada salah seorang siswinya, berinisial S (14). Perbuatan tak senonoh itu juga sering dilakukan SG secara berulang-ulang kepada korban.
Baca: Oknum Guru SMPN I Masalembu Diduga Cabuli Siswinya saat Kemah di Pantai
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengungkapkan, modus operandi yang dilancarkan guru cabul ini dengan cara memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Selain itu, tersangka pernah menggesek-gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga mengeluarkan cairan sperma.
Dilanjutkan AKP Moh. Heri, Bambang Darsono sebagai pelapor yang sekaligus orang tua korban mengetahui perbuatan oknum guru tersebut saat putrinya menceritakan kejadian itu kepada dirinya, Minggu, 14 Oktober 2018 lalu. Saat itu, terlapor mendatangi rumah korban, namun terlapor tidak berjumpa dengan Bambang Darsono.
“Disitu korban menceritakan kepada pelapor tentang perbuatan terlapor yang tidak lain gurunya sendiri,” paparnya.
Diketahui, perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan terhadap korban (inisial S), namun juga dilakukan kepada siswi lainnya, yaitu inisial N, inisial B, dan inisial LH. Setelah mendapat cerita itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Masalembu.
Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep. Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), yaitu sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja panjang motif kotak-kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang coklat kombinasi putih dan kerudung warna cokelat. Sementara tersangka dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. (JUNAIDI/ROS/VEM)