PANGKALPINANG, koranmadura.com – Sebanyak 12 pelaku pelaku kejahatan di jalanan ditangkap oleh polisi. Hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di malam Natal dan Tahun Baru nanti.
Dari 12 diantaranya dihadiahi timah emas oleh Satreskrim Polres Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel).
“Mereka pelaku pencurian disertai kekerasan dan pemberatan (Curas dan curat) serta Curanmor,” jelas Wakapolres Pangkalpinang, Kompol Nur Syamsi, Jumat, 14 Desember 2018.
Selain menangkap mereka, polisi juga berhasil mengamankan 5 unit sepeda motor, 5 buah handphone, satu unit mesin perahu tempel nelayan, uang tunai Rp 150 ribu, beberapa linggis yang digunakan pelaku untuk memperlancar aksi pelaku dengan total kerugian korban mencapai Rp 80 juta lebih.
“Rata-rata pelaku adalah residivis kambuhan, kita amankan jelang natal dan tahun baru untuk memberi rasa nyaman terhadap masyarakat,” kata Syamsi.
Sementara para pelaku tersebut adalah Tomi Jepisa (26), Buana Giri (19), Nanang (31), Atman (28), Dahim (29), Beryansyah (23), Ivan Aditya (18), Farin (41), Mulyadi (42), Fauzi (18), Deni Saputra (27) dan Rusman (25) warga Sumsel dan Bangka Belitung (Babel). Mereka diringkus dari operasi Tertib Menumbing 2018 Polres Pangkalpinang, Pulau Bangka jelang Natal dan Tahun Baru 2019, selama 10 hari.
Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, Akp M. Saleh menjelaskan, dari ke 12 tersangka yang berhasil diringkus, 5 merupakan target operasi (TO) dan 7 bukan target operasi (TO).
Selain tersangka, penadah barang curian di wilayah Pangkalpinang juga turut diamankan, barang bukti sebagian sudah di jual oleh pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun kurungan dan 7 tahun kurungan penjara.
(DETIK.com/SOE/DIK)