SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 81 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elekteonik (E-KTP), Kamis, 27 Desember 2018. Perekaman E-KTP terhadap warga binaan tersebut berdasarkan permintaan dari pihak Rutan dan saran dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAKPD) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang, Edi Subinto menjelaskan, perekaman yang sudah dilakukan selama dua hari tersebut setidaknya sudah ada 81 orang. Namun jumlah tersebut dimungkinkan akan bertambah.
“Yang sudah melakukan perekaman ada 81 orang. Namun jumlah itu bisa bertambah sebab kata petugas rutan masih ada data baru yang akan masuk namun masih belum bisa diberikan kepada kami. Sehingga tadi tidak bisa dilakukan perekaman E-KTP,” tuturnya.
Perekaman E-KTP, menurutnya, dilakukan bagi warga Sampang yang masih belum memiliki kartu identitas. Selain itu, perekaman tersebut bukna hanya dilakukan di Rutan saja melainkan di berbagai lembaga seperti lembaga pendidikan yakni di sekolah-sekolah.
“Perekaman ini juga sebagai pemenuhan tahapan bagi KPU menjelang Pemilu 2019 mendatang. Tapi yang terpenting, ini perioritas kami bagi masyarakat sampang yang sudah berusia 17 tahun ke atas untuk melakukan perekaman E-KTP,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)