SAMPANG, koranmadura.com – MW (60), pelaku yang tak lain adalah ayah bayi dari hubungan gelap dengan MKR (33) mengaku kalau awalnya ia tidak tahu dan tidak merasa kalau bayi yang dibuang di bawah jembatan di Dusun Kramat, Desa Pecanggan, Kecamatan Pengarengan, Sampang, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu adalah anaknya.
Baca: Bayi yang Dibuang di Sampang Ternyata Hasil dari Hubungan Gelap
Ia baru tahu setelah ditangkap oleh polisi. Karena MW sudah lama tidak berhubungan lagi dengan MKR. Namun, dirinya mengakui pernah berhubungan intim dengan MKR beberapa bulan yang lalu.
“Memang saya mendapat telepon terus darinya. Dan saya tahu kalau itu anak saya setelah saya diamankan polisi,” akunya di Mapolres Sampang, Senin, 24 Desember 2018.
Sebelumnya, Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman melalui Kasatreskrim AKP Hery Kusnanto menyatakan, kasus pembuangan bayi berhasil diungkap setelah melalui proses olah TKP dan penyelidikan. Pelaku membuang tersebut bayinya sendiri karena tak sudi menanggung malu lantaran hasil dari hubungan gelap.
“Setelah olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya kami amankan perempuan MKR di wilayah Sumenep setelah melarikan diri. Setelah dimintai keterangan, akhirnya mengakui jika yang membuang bayi tersebut adalah dirinya.
Baca: Polisi Amankan Orang Tua yang Membuang Bayinya di Sampang
Hery menambahkan bahwa bayi tersebut dilahirkan di rumah sendiri, tanpa bantuan siapapun. “Bayi dilahirkan seorang diri tanpa melibatkan orang lain di rumahnya karena hasil hubungan gelap dengan seorang laki-laki. Dan kemudian keesokan harinya bayi laki-laki itu dibuang,” jelasnya, Senin, 24 Desember 2018.
Dari hasil pengembangan, lanjut AKP Hery menjelaskan, pembuangan bayi laki-laki tersebut atas saran dari pasangan gelapnya, bernama MW. Dari hasil pengembangan tersebut pihaknya kemudian melakukan penangkapan terhadapnya.
“Sekarang keduanya diamankan. Tapi si perempuannya masih dalam perawatan medis karena mengalami pendarahan,” tuturnya.
Kedua pelaku saat ini dijerat pasal Pasal 77 hruf b UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 305 KUHP subs pasal 308 KUHP. “Keduanya terancam pidana selama 20 tahun penjara,” tegasnya. (SOE/DIK)