SAMPANG, koranmadura.com – Rentetan aliran dana Rp 19 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Balanja Negara (APBN) tahun 2014 lalu untuk program pengembangan tebu di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggiring dua Ketua Kelompok Tani (Poktan) ke meja hijau.
Dua Ketua Poktan diataranya Aliansyah selaku Ketua Poktan Mawar dan Abd Holik selaku Ketua Poktan Damar Wulan. Kedua Ketua Poktan tersebut saat ini menjalani sidang perdananya yaitu agenda sidang dakwaan.
Munarwi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tersebut menyampaikan, saat ini dua Ketua Poktan dalam kasus korupsi pengembangan tebu tahun anggaran 2014 lalu (yang kasusnya ditangani oleh pihak Polres setempat) menjalani sidang pembacaan dakwaan sekitar pukul 10.00 WIB.
“Sidang perdana untuk dua ketua poktan itu berjalan selama setengah jam,” tuturnya, Senin, 10 Desember 2018.
Menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi pengembangan tebu tersebut, kedua terdakwa terancam dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU Tipikor Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001. Ancamannya, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
“Minimal 5 tahun penjara, minggu depan sidang mendengarkan saksi-saksi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, aliran dana untuk keduanya yaitu Poktan Mawar ini menerima dana Rp 2.355.815.000. Uang tersebut kemudian ditarik sebesar Rp 651.000.000 dari rekening poktannya untuk digunakan oleh petani, namun sayang dana yang ditarik tidak jelas peruntukannya.
Sedangkan poktan Damar Wulan menerima dana sebesar Rp 2.400.475.000. Kemudian ditarik sebesar Rp 1.457.700.000. Namun dalam pelaksanannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang sudah disepakati dalam surat perjanjian kerjasama, yakni luas lahan yang mestinya 43 hektare hanya terealisasi di 16 hektare.
Sedangkan sisa anggaran yang belum ditarik dari kedua rekening masing-masing totalnya senilai Rp 1.180.050.000, dan menjadi sitaan Polres sebagai barang bukti yang saat ini dititipkan di salah satu Bank. Selanjutnya, untuk total kerugian negara dalam kasus ini yaitu senilai Rp 888.275.000. (MUHLIS/SOE/DIK)