SAMPANG, koranmadura.com – Program pengembangan tebu di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menjadi kasus korupsi yang terbesar dengan nilai total aset uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 11.261.151.679 atau Rp 11,2 miliar.
Baca: Rp 11,6 Miliar Uang Negara Berhasil Diselamatkan Dari Kasus Korupsi di Sampang
Hasil penyelamatan uang negara tersebut rianciannya yaitu didapat dari terpidana/terdakwa Aliansyah senilai Rp 237.275.000 atau Rp 237 juta, H Abd Holik senilai Rp 942.775.000 atau Rp 942 juta dan Abdul Majid senilai Rp 100 juta. Gada Rahmatullah menjadi yang terbesar dari ketiganya dengan penyelematan aset uang negara senilai Rp 9.981.101.679 atau Rp 9,9 miliar.
“Kasus yang banyak timbulkan kerugian negara yaitu pada kasus korupsi pengembangan tebu. Dan terbanyak pula dilakukan oleh Gada Rahmatullah dkk yaitu senilai Rp 9.981.101.679,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo, Kamis, 27 Desember 2018.
Edi mengungkapkan, uang sitaan dari hasil tindak pidana korupsi tersebut saat ini ada yang masih dititipkan di Bank. Sementara sebagian lainnya sudah dikembalikan ke kas negara.
“Sebagian sudah di setorkan ke kas negara dan sebagian masih dititipkan di penyimpanan Bank BRI karena masih menunggu putusan kasasi di pengadilan Tipikor,” paparnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Sampang, telah menyelamatkan aset uang negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp 11.627.281.679, atau Rp 11,6 miliar lebih hingga akhir 2018.
Kasus korupsi yang berhasil diungkap Kejari itu terkait program pengembangan tebu, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dan kasus program agararia nasional (Prona). “Total aset uang negara yang kami selamatkan senilai Rp 11.627.281.679,” tandasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)