JAKARTA, koranmadura.com – Tim Satgas Antimafia Bola menyebut anggota Komite Displin (Komdis) PSSI, Dwi Irianto alias Mbah Putih berperan sebagai broker atau perantara dalam praktik pengaturan skor dalam pertandingan. Mbah Putih menerima aliran dana dari tersangka lain, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto.
“Peranannya itu menerima aliran dana dari P dan saat ini kita masih dalami kita lakukan pemeriksaan apakah hanya sejauh ini keterangannya,” kata Ketua Media Tim Satgas Antimafia Bola, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Desember 2018.
Baca: Ini Keterangan yang Digali Satgas Anti Mafia Bola Selama di Sumenep
Namun demikian, Argo belum menjelaskan berapa besaran dana yang diterima oleh Mbah Putih dari Priyanto itu. Menurutnya, polisi akan berkerja sama dengan perbankan untuk mengetahui rincian pasti dana itu.
“Tentunya itu masih dalam pendalaman penyidik. Ada beberapa anggaran yang sudah diterima tentunya masih kita pilah. Kita nanti akan minta perbankan untuk pilah pengiriman uang seperti apa,” ujar Argo.
Argo menambahkan, hasil dari perbankan itu nantinya akan kembali dicocokkan dari keterangan tersangka. Dari situlah akan diketahui besaran dana yang diterima Mbah Putih dari Priyanto. “Nanti kita klarifikasi dari tersangka juga berapa-berapanya itu yang nanti kroscek lagi,” tutur Argo.
Selain Dwi Irianto alias Mbah Putih dan Priyanto, polisi juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka kasus pengaturan skor. Dua orang itu ialah anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng dan perempuan bernama Anik Yuni Artika Sari.
Baca: Polisi Amankan 4 Orang dalam Kasus Mafia Bola, Salah Satunya Dwi Irianto Alias Mbah Putih
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana suap dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. (DETIK.com/ROS)