SUMENEP, koranmadura.com – Unit Resmob Polres Sumenep mengamankan HS (28) warga Dusun Laeran, Desa Daleman Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, Jawa Timur, Sabtu, 22 Desember 2018.
Pria bertubuh gemuk itu diamankan saat berada di pinggir jalan raya Pragaan, Kecamatan Pragaan, Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB.
Diamankannya pria yang berambut tipos itu karena diketahui membawa dan menyimpan kendaraan bermotor (mobil) tanpa dilengkapi dengan bukti kepemilikan sah. Mobil itu diduga hasil kejahatan.
“Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/357/XII/2018/Jatim/Res Smp, tanggal 22 Desember 2018,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh Heri, Minggu, 23 Desember 2018.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil tersebut diperoleh HS dengan cara membeli seharga Rp 38 juta. Saat itu mobil tersebut hanya dilengkapi STNK. Selang tiga bulan kemudian, HS meminta sesorang berinisial SN untuk mengurus STNK dan BPKB dengan biaya sebesar Rp 17 juta. Tidak lama kemudian mobil tersebut berhasil diamankan polisi.
“Setelah dilakukan penangkapan dan pengecekan terhadap STNK dan BPKB yang dimiliki oleh tersangka, ternyata STNK dan BPKB tersebut diduga palsu,” tegasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza warna abu-abu metalik dengan nomor polisi M-1989-P, satu buah STNK diduga palsu, satu BPKB diduga palsu dan dua lembar faktur pembelian diduga palsu.
Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna diproses hukum. Demikian pula HS diamankan di Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini HS telah ditetapkan sebagai tersangka. (JUNAIDI/SOE/VEM)