SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menerima pelimpahan perkara kasus tindak pidana korupsi renovasi pasar Pragaan, Rabu, 5 Desember 2018.
BACA: Kejari Sumenep Tahan Dua Tersangka Kasus Pasar Pragaan
Kejari menerima pelimpahan perkara dari Polres Sumenep sekitar pukul 11.00 WIB. “Sudah kami terima pelimpahan dari Polres,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana pada media.
Dalam kasus ini jaksa menetapkan dua tersangka, yakni inisial BR (laki-laki) selaku rekanan dan inisial KA (laki-laki) selaku konsultan pengawas.
BR dinilai tidak profesional melakukan pekerjaan proyek yang bersumberkan dari DAK tahun 2014 itu. Sehingga pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum dalam kontrak/CCC.
Sementara KA selaku Konsultan Pengawas, menyatakan bahwa pekerjaan pelaksana telah sesuai dengan spesifikasi teknis, volume dan RAB yang tercantum di kontrak / CCO walaupun kenyataannya pekerjaan itu tidak sesuai. Sehingga akibat ulah kedua tersangka negara dirugikan sebesar Rp. 676.857.499,53, dari nilai kontrak Rp 2.456.456.000
Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejari melakukan penahanan pada dua tersangka. “Dua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan,” kata Wisnu.
Kata Wisnu terdapat dua alasan dilakukannya penahanan, pertama alasan subyektif karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kedua alasan obyektif bahwa tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, sebagaimana Pasal 2 1 ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.
“Untuk selanjutnya selama waktu 20 hari ke depan, juga akan dipergunakan Penuntut Umum untuk mempersiapkan Pelimpahan Perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya,” jelasnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Proyek renovasi Pasar Pragaan dikerjakan pada tahun 2014 lalu. Karena dianggap tidak sesuai spesifikasi, pekerjaan itu akhirnya dilaporkan pada tahun 2015. Setelah lama bergulir, baru tahun 2018 Polres Sumenep menetapkan dua tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Klas II B Sumenep. (JUNAIDI/SOE/VEM)