SUMENEP, koranmadura.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep kerap menjadi lahan pungutan liar (pungli). Seperti yang terjadi di Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep belum meningkatkan status perkara dugaan pungli program PTSL yang sudah lama dilaporkan dan belum dinaikkan pada penyidikan khusus.
“PTSL Aengpanas masih penyidikan umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Sabtu, 29 Desember 2018.
Menurutnya, apabila nantinya perkara tersebut dinaikkan pada penyidikan khusus dipastikan penyidik akan menetapkan tersangka. “Kalau penyidikan khusus sudah pasti mengerucut pada tersangka, bukan potensi lagi sudah jelas,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa Aengpanas, Imam yang diperiksa pada Rabu, 17 Januari 2018 lalu. (JUNAIDI/DIK/VEM)