SUMENEP, koranmadura.com – Imam Shovi Kurnuawan warga Dusun Kasengan Tengah, Desa Kasengan, Kecamatan Manding terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Resor Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pria kelahiran 26 Januari 1992 itu diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu.
“Dia diamankan saat berada di pinggir Jalan Desa Gelugur, Kecamatan Batuan pada Kamis, 13 Desember 2018 sekitar pukul 21.00 WIB,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Mohammad Heri saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Desember 2018.
Diamankannya pria lulusan SMA/SMK sederajat itu kata Heri berdasarkan informasi dari masyarakat jika yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batuan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, dan langsung dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,43 gram. “Barang itu dipegang menggunakan tangan kanan dan sempat dijatuhkan oleh terlapor. Saat diintrogasi, pelapor mengakui jika barang itu merupakan miliknya,” jelas mantan Kapolsek Kota itu.
Selain mengamankan barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengamankan satu buah HP merk VIVO warna hitam bersilikon hitam, satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah kombinasi hitam dengan nomor polisi M-5155-WN.
Barang bukti beserta pemiliknya saat ini diamankan di Mapolres Sumenep, dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)