SUMENEP, koranmadura.com – Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melimpahkan berkas perkara Korupsi Renovasi Pasar Pragaan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita limpahkan ke Pengadilan,” kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Hasil koordinasi dengan penyidik Polres Sumenep sampai saat ini belum mengarah pada tersangka baru. Namun, kata dia bisa tidak menutut kemungkinan nanti akan ada tersangka baru setelah persidangan selesai.
“Belum untuk pengembangan, kami (Kejari) tidak bisa (melakukan penyidikan), itu penyidik polri, pengembangan saat penyidikan polri mungkinkan fakta dipersidangan, kami tetus koordinasi dengan penyidikan dari Polri,” tegasnya.
Renovasi Pasar Pragaan dikerjakan pada tahun 2014 dengan anggaran Rp2 miliar lebih yang bersumberkan dari DAK. Karena dianggap tidak sesuai spesifikasi pekerjaan, akhirnya 2015 dilaporkan kepada penegak hukum dan tahun 2018 Polres Sumenep menetapkan BR (Inisial Laki-laki) selaku rekanan dan KA (Inisial Laki-laki) selaku konsultan pengawas sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam proyek tersebut sebesar Rp. 676.857.499,53. Saat ini dua tersangka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)