SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menyelesaikan berkas perkara tindak pidana korupsi pemerliharaan Jalan Sonok, Desa Karang Tengah, Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi, Sumenep.
Baca: Sebelum Ditahan Kejari, Rekanan Pemeliharaan Jalan di Sapudi Sempat Diputus Kontrak
Hingga saat ini, berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Sehinga dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masih dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sumenep.
“Sebentar lagi juga limpah (dilimpahkan ke PN Tipikor),” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi.
Belum dilimpahkan berkas tersebut karena masih perampingan oleh penyidik. Bila penyidik menyatakan sudah rampung, maka akan segera dilimpahkan untuk disidangkan.
Namun begitu, dimungkinkan pelaksanaan sidang dilakukan pada awal tahun 2019. “Kita sidang pakai anggaran tahun 2019,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua tersangka yakni FAH dan FA. Keduanya merupakan rekanan proyek. Nilai kontrak proyek pemeliharaan berkala itu sebesar Rp 925.420.000 dari pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar.
Sebagai pemenang tender proyek yang dibiayai melalui APBD II tahun 2018 itu adalah CV Tiga Putri dan telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga ditengah perjalanan diputus kontrak.
Baca: Ini Alasan Dua Rekanan Pemeliharaan Jalan di Sapudi Ditahan Kejari
Kedua tersangka dinilai melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)