PAMEKASAN, koranmadura.com – Semua proyek fisik pada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pamekasan, jadi pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Ketua Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Pamekasan, Sutriyono mengatakan, ketiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara resmi meminta pendampingan dalam pelaksanaan kegiatan fisik.
Dijelaskan, setiap hasil pekerjaan diarahkan sesuai dengan rencana anggaran dan biaya (RAB). Jika terindikasi ada ketidaksesuaian, rekanan diminta untuk memperbaiki, sehingga tidak ada permasalahan dari hasil proyek itu.
“Jadi, selama pekerjaan berjalan kami terus melalukan pengawasan. Karena kami telah melakikan MoU (perjanjian) denga beberapa OPD itu,” Jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejari Palembang itu.
Lanjutnya, Saat ini tidak semua OPD meminta pendampingan TP4D yang dibentuk pada akhir 2017 itu, karena memang tidak diwajibkan. MoU antara Kejari dengan OPD di Pamekasan terjalin tanpa paksaan, bergantung pada keinginan kepala OPD bersangkutan.
“Walaupun kami fokus mengawasj proyek milik tiga OPD sudah ada MoU, bukan berarti proyek lain lepas dari pengawasan. Semua lapisan masyarakat juga berhak mengawasi setiap pekerjaan pemerintah. Kakau ada temuan dugaan pelanggaran, dipersilakan menempuh jalur yang ditentukan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)