PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Arifin mengatakan, seluruh siswa di Pamekasan harus tahu dan memahami bahaya tindak pindana korupsi.
Untuk itu, Arifin meminta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, mensosialisasikan bahaya dan sanksi hukum korupsi kepada siswa di semua tingkatan.
“Siswa perlu diberikan pemahaman tentang bahaya dan sanksi hukum korupsi,” kata Arifin, Senin, 11 Desember 2018.
Menurut Arifin, tindakan korupsi merupakan virus yang harus dilawan oleh penegak hukum. Bahya korupsi ini sama dengan bahaya narkotika yang saat ini menyerang masyarakat.
“Kami yakin sosialisasi bahaya korupsi kepada siswa akan memberikan dempak ke depan lebih baik,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)