SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur Tulus Ardiansyah menyatakan kalau pihaknya masih melakukan kajian terhadap berkas perkara Idris (31), tersangka pembunuhan berencana terhadap Subaidi (35), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten setempat.
“Berkas perkara Idris kami terima Senin, 17 Desember kemarin, dan berkas itu masih dilakukan kajian,” tutur Tulus Ardiansyah, Rabu, 19 Desember 2018.
Menurutnya, pengkajian dan penelitian berkas perkara Idris dilakukan oleh tim khusus jaksa dan Kasi Datun selama seminggu ke depan.
“Jika lengkap dinyatakan P21, kalau belum maka berkas dinyatakan P19 dan akan dikembalikan kepada pihak penyidik polisi dan disertai petunjuk dari jaksa,” jelasnya.
Lebih jauh Tulus menjelaskan, apabila berkas dinyatakan lengkap atau P21, maka pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang buktinya.
“Nah kalau P21, tersangka dan barang bukti kewenangannya beralih ke kami. Sehingga kami memiliki waktu 20 hari melakukan penahanan terhadap Idris sebelum kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri setempat. Asal diketahui, kasus ini memperoleh atensi khusus dari Pak Kajari, karena sudah menjadi perhatian publik,” paparnya. (MUHLIS/SOE/DIK)