SUMENEP, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka rekanan proyek pemeliharaan berkala, Jalan Sonok Karang Tengah, Kecamatan/Pulau Sapudi, Kamis, 6 Desember 2018.
Dua tersangka itu diantaranya FAH dan HA. Keduanya merupakan warga Kabupaten Sumenep. Mereka berdua merupakan rekanan pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 925.420.000. Usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan. Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sumenep.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Hari ini merka diperiksa sekitar 3,5 jam.
“Awalnya diperiksa sebagai saksi, setelah penyidik menemukan minimal dua akan bukti dan dilakukan gelar perkara maka penyidik menaikan status FHA yang semula sebagai saksi telah ditingkatkan menjadi tersangka I dan tersangka II berinisial AH,” katanya.
Menurut kedua tersangka dalam pekerjaan yang dibiayai melalui APBD tahun 2018 itu telah menerima uang muka pekerjaan sebesar Rp 277.626.000. Namun, uang muka yang diterima tidak dipergunakan untuk pembelian barang. Sehingga ditengah perjalanan diputus kontrak.
“Uang muka tersebut tidak dipergunakan sebagai mestinya dan dipergunakan untuk keperluan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 247.400.000,” jelasnya.
Perbuatan dua tersangka melanggar pasal 2 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsider Pasal 3 Jo. pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JUNAIDI/ROS/VEM)