SUMENEP, koranmadura.com – Berubahnya data penerima bantuan honorarium dan transport untuk guru swasta di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diprotes oleh Ketua Komisi IV DPRD setempat, Ach. Zubaidi. Menurutnya, Dinas Pendidikan kurang profesional dalam melakukan pendataan.
“Kalau itu benar, maka profesionalisme Disdik dalam melakukan pendataan patut dipertanyakan,” katanya saat dikonfirmasi oleh media, Senin, 31 Desember 2018.
Baca: Diduga Asal-asalan, Data Penerima Honorarium Guru Swasta di Sumenep Tak Sama dengan Usulan
Data penerima dua jenis bantuan sosial itu diketahui berubah saat mendekati pencairan. Sebelumnya, lembaga diminta untuk mengajukan nama guru calon penerima. Tidak lama kemudian guru calon penerima dimintai untuk melakukan pemberkasan. Guru melakukan pemberkasan sebanyak dua kali, kabarnya pemberkasan yang pertama hilang.
“Mestinya kalau sudah pemberkasan maka daftar penerima tidak berubah lagi, nah kalau itu berubah maka guru yang telah mengajukan pemberkasan harus protes, karena haknya telah dirampas,” tuturnya.
Protes tersebut, kata dia, bisa dilakukan dengan cara tersurat. “Laporkan saja pada kami, kalau disertai dengan bukti yang kuat, pasti kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep Muhamad Saleh saat dikonfirmasi media berkelit dan mengaku tidak tahu secara detail masalah tersebut. Menurutnya, semua yang berkaitan dengan data program bansos honorarium dan transportasi ditangani penuh oleh Kasi.
“Sementara Kasi saya ada kegiatan di Surabaya,” katanya pada sejumlah media saat ditemui di Kantor Disdik Sumenep beberapa waktu lalu.
Tidak hanya itu, Saleh mengaku sampai saat ini belum menerima berkas pengajuan pengajuan bansos honorarium dan transportasi guru. Sesuai aturan kata dia, lembaga mengajukan berkas di UPTD Pendidikan, baru petugas UPTD menyetorkan ke Dinas Pendidikan. “Berkasnya belum masuk ke kami,” tuturnya.
Salah juga mengaku tidak tahu menahu soal pagu anggaran untuk bantuan dua jenis anggaran itu, dengan dalih program tersebut ditangani langsung oleh Kasi. Bahkan tahun depan dia mengaku tidak akan mengurusi program tersebut.
Hanya saja menurutnya berdasarkan data tahun 2017 jumlah penerima bantuan sekitar 3 ribu guru. “(Anggarannya) sekitar Rp 3 miliar,” tegasnya.
Program tersebut merupakan program Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep. Setiap lembaga hanya diperbolehkan mengajukan sebanyak dua nama guru sebagai calon penerima honorarium dan dua nama guru untuk calon penerima bantuan transport. Setiap penerima program Honorarium dianggarkan sebesar Rp 1,8 juta dalam setahun, sementara untuk anggaran transport hanya Rp 900 ribu per tahun. (JUNAIDI/ROS/VEM)