SAMPANG, koranmadura.com – Kasus dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2013 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, setidaknya merugikan negara sebesar Rp 2,995 miliar. Hal itu terungkap setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
Baca: Dua Buronan Korupsi Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Sampang Belum Terendus
BSPS sendiri merupakan program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dengan anggaran sebesar Rp 14 miliar yang bersumber dari Kementerian Perumahaan Rakyat pada tahun 2013 lalu.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, Edi Sutomo mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah menahan dua pelaku, yaitu Sunarto Wirodo dan Nor Holis. Dari tangan Nor Holis, aset negara yang berhasil terselamatkan senilai Rp 316.130.000 atau Rp 316 juta.
Namun demikian, pihaknya mengaku masih memburu dua orang buronan lainnya. Keduanya diketahui bernama Rofik Firdaus dan Syaiful Anam. “Informasi terakhir, DPO ini berada di Negara Malaysia. Tapi yang jelas kami tetap memonitoring keduanya dan kami sudah koordinasi kemana-mana,” tuturnya, Jumat, 28 Desember 2018.
Pihaknya menegaskan, telah bekerjasama dengan Intelejen Kejaksaan se-Indonesia, kepolisian dan sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi. Keberadaan dua orang DPO ini tetap dimonitoring dan dilacak serta akan dilakukan penangkapan manakala sudah terdeteksi.
“DPO ini kan pasti pulang, dan ketika pulang bukan berarti aman. Yang jelas pasti akan ditangkap jika sudah diketahui keberadaannya,” tegasnya.
Untuk diketahui, jumlah warga penerima bantuan program BSPS di Kabupaten Sampang tercatat sebanyak 1.932 orang yang tersebar di 11 desa di Kecamatan Kedungdung, Sampang. Masing-masing warga menerima bantuan sebesar Rp 7,5 juta. Namun fakta yang terjadi, nilai bantuan yang diterima warga itu hanya antara Rp 3 juta hingga Rp 3,5 juta. (MUHLIS/ROS/DIK)