PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan pendataan orang gila (Orgil) mulai 22 November 2018 lalu. Saat ini, sudah 54 orang keterbelakangan mental yang berhasil didata dari 9 Kecamatan di Kota Gerbang Salam.
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengatakan pendataan itu dilakukan untuk bisa dimasukkan pada Daftar Pemilih Sementara (DNS) Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2019 mendatang.
“Pendataan orgil ini kami lakukan sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017, orang gila bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti,” katanya.
Dijelaskan, dari 54 orang penyandang disabilitas grahita itu tersebar di Kecamatan Kota Pamekasan 4 orang, Galis 2 orang, Larangan 2 orang, Kadur, 8 orang, Pademawu 20 orang, Batumarmar 1 orang, Palengaan 3 orang, Pegantenan 8 orang, dan Kecamatan Pakong 6 orang.
“Dari jumlah itu yang jelas masuk data base sebanyak 23 orang, dan ini masih bersifat sementara, karena kami masih terus malukan indentifikasi dengan melibatkan Dinas Sosial Pamekasan hingga batas akhir pendataan nanti,” katanya. (ALI SYAHRONI/SOE/DIK)