SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur telah menyelesaikan pendataan tunagrahita (mental retardation). Hasilnya, KPU menemukan sebanyak 117 tunagrahita yang bakal dimasukan pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan dua (DPTHP-2).
“Berdasarkan pendataan, KPU menemukan sebanyak 117 penyandang tunagrahita,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu, 5 Desember 2018.
Pendataan pada tunagrahita merupakan intruksi KPU RI sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, KPI telah menandai para penyandang tunagrahita.
Data yang diperoleh KPU berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian pemilih (Ciklit) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Setelah KPU mendapatkan intruksi dari KPU pusat, tinggal menyampaikan data pemilih grahita tersebut.
“Sampai saat ini belum ada laporan baik dari PPS maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengenai kemungkinan data pemilih tunagrahita bertambah,” jelasnya.
Mantan aktifis Yogyakarta tersebut menegaskan, tunagrahita bukan penderita gangguan kejiwaan sebagaimana yang disalahpahami banyak orang. Melainkan penyandang kelainan dalam pertumbuhan dan perkembangan pada mental intelektual.
“Jadi KPU tidak mendata orang gila. Tetapi mendata tunagrahita,” tegasnya.
Berdasarkan data di KPU Sumenep, jumlah DPT Pemilu 2019 berdasarkan rapat pleno DPT HP-2 sebanyak 873.273. Terdiri dari 4.315 tempat pemungutan suara (TPS). (JUNAIDI/ROS/VEM)