PAMEKASAN, koranmadura.com – Pada tanggl 3 Desember 2018, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan monumen Arek Lancor (Arlan) Pamekasan, dikagetkan dengan aksi penertiban yang dilakukan pemerintah setempat.
Akibatnya, aktivitas para pejuang ekonomi kelas bawah tersebut terhenti. Selama penertiban berlangsung, mereka melakukan aksi perlawanan karena tidak terima perlakuan pemerintah yang dinilai tidak berpihak.
Alasan mereka tidak terima ditertbikan karena pemerintah tidak menyediakan solusi. Baik jangka pendak maupun jangka panjang.
Satu hari pasca ditertibkan, Selasa 4 Desember 2018, PKL Arek Lancor melakukan aksi buka paksa pintu gerbang Arlan yang digembok Satpol PP, karena kecewa dengan kebijakan pemerintah.
Bahkan, mereka melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Bupati Pamekasan, Kamis, 6 Desember 2018, mereka menuntut agar Bupati membatalkan penertiban.
Usaha mereka tidak sia-sia, setelah Bupati Baddrut Tamam mengeluarkan kebijakan baru. Politikus PKB tersebut mengizinkan PKL Arek Lancor Kembali beraktivitas.
“Selama tidak ada tempat baru, tidak akan direlokasi,” tutur Baddrut Tamam. (RIDWAN/SOE)