PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan menertibkan kegiatan konvoi pocong-pocongan atau kegiatan lainnya yang berisiko pada keselamatan, pada malam pegantian tahun baru 2019.
Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Wibowo mengatakan, telah mengeluarkan larangan-larangan kegiatan pada malam tahun baru. Salah satunya konvoi, knalpot brong, balap liar, serta pesta musik.
“Tidak ada pocong-pocongan, tidak ada balap liar, tidak ada knalpot brong, tidak ada miras dan narkoba, tidak ada pesta musik dan petasan, dan tidak ada truk atau pikap muat orang,” kata Teguh Wibowo, Senin, 31 Desember 2018.
Jika masih ada masyarakat yang melanggar ketentuan di atas, kata dia, kepolisian akan bertindak tegas dengan memberikan sanksi tilang.
“Kami akan menindak apabila masih ada yang melanggar,” terangnya.
Teguh Wibowo berharap larangan tersebut dipatuhi oleh masyarakat agar keamanan dan ketertiban di Pamekasan terjaga dengan baik.
“Mari bersama-sama kita mematuhi tata tertib, demi kemanan diri sendiri dan kenyamanan orang banyak,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)