SUMENEP, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, Rabu, 12 Desember 2018.
Dalam kegiatannya kali ini, Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Selain itu Bawaslu juga melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengantisipasi masih adanya APK yang ditempel di mobil penumpang umum (MPU).
Pantauan di lokasi, sejumlah APK calon anggota legislatif (caleg), baik di tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat, ditertibkan. Termasuk APK calon anggota DPD RI. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, seperti di sepanjang Jl. Sultan Abdurrahman, Jl. Adirasa, Jl. Trunojoyo, dan Jl. Arya Wiraraja.
Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Noris menyampaikan, sejumlah APK yang ditertibkan kali ini ialah yang dipasang melanggar aturan. “Jadi semua APK yang melanggar aturan, kami tertibkan,” katanya.
Noris menjelaskan, APK disebut melanggar aturan, di antaranya, apabila dipasang tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang atau dipasang di pohon dengan cara dipaku. APK yang ditempel di tiang listrik juga ikut dibersihkan.
“Penertiban APK yang melanggar aturan, hari ini tidak hanya di Kabupaten Sumenep. Tapi ini merupakan kegiatan serentak yang dilakukan oleh Bawaslu di seluruh Jawa Timur,” ungkapnya.
Sekadar diketahui, penertiban APK melanggar aturan sebelumnya juga pernah dilakukan beberapa waktu lalu, Selasa, 4 Desember 2018. Cuma, waktu itu fokusnya kepada APK yang dipasang atau menempel di bagian belakang MPU. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)