SAMPANG, koranmadura.com – Pembacaan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sidang sengketa Pilkada Sampang atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27 Oktober lalu, sudah mendapat jawaban dari Majelis Hakim. MK menolak seluruh permohonan sengketa Pilkada yang dilayangkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif menuturkan, sebagaimana yang dibacakan oleh ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman beserta 8 anggota lainnya menyatakan, menolak permohonan pemohon seluruhnya dan membatalkan keputusan KPU No. 55 Tahun 2018, tentang hasil penetapan rekapitulasi perolehan suara pada Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
“Kemudian pula menetapkan hasil perolehan suara masing-masing Paslon berdasarkan hasil dari pelaksanaan PSU kemarin dan kami diperintahkan melaksanakan amar putusan itu,” ujarnya, Kamis, 5 Desember 2018.
Lanjut Syamsul Muarif menjelaskan, MK menilai dan menyatakan bahwa KPU telah melaksanakan amar putusan sebelumnya yaitu melakukan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga atas pertimbangan itu, hasil pelaksanaan PSU Pilkada Sampang pada 27 Oktober lalu diterima oleh MK.
“Menurut MK itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga persoalan DPT sudah tidak relevan lagi untuk dipersoalkan oleh MK,” paparnya.
Oleh karenanya, dalam dua hari ke depan pasca sidang tersebut, pihaknya akan melakukan sidang pleno penetapan paslon terpilih. Berdasarkan SK No. 100 Tahun 2018, tentang hasil PSU Pilkada Sampang 2018, hasil rekapitulasi suara masing-masing paslon yaitu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut satu, H Slamet Junaidi-H Abdullah Hidayat (Jihad) 307.126 suara atau sebesar 53 persen, paslon nomor urut dua H Hermanto-H Suparto (Mantap) sebesar 245.768 suara atau 43 persen.
Sedangkan paslon nomor urut tiga H Hisan – KH Abdullah Mansur sebesar 24.746 suara atau sebesar 4 persen. Untuk total suara keseluruhan yaitu 586.817 suara dengan rincian suara sah yaitu 577.640 suara dan tidak sah yaitu 9.177 suara.
Dari hasil rekapitulasi PSU Pilkada 2018 tersebut, paslon Jihad unggul dengan terpaut selisih 61.358 suara dengan paslon Mantap atau selisih sebesar 20 persen dengan Mantap. (MUHLIS/ROS/DIK)