SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan nelayan dari dua Kecamatan, yakni Dungkek dan Gapura, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, usai melakukan aksi serupa di Kantor Dinas Perikanan setempat, Rabu, 5 Desember 2018.
Di Kantor DPRD Sumenep, massa aksi menyampaikan keluhan terkait masih maraknya penggunaan alat penangkap ikan jenis sarkak. Untuk mengurai persoalan itu, para nelayan meminta wakil rakyat membentuk Peraturan Daerah (Perda). Lalu, bagaimana respons legislator?
Anggota Komisi II DPRD Sumenep, H. Masdawi mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan kajian lebih dulu sebelum menginisiasi pembentukan Perda sebagaimana diminta para nelayan yang melakukan aksi.
“Nanti kami akan kaji. Karena di Undang-undangnya, di perikanan, alat tangkap seperti itu sebenarnya tidak dilarang. Namun ada zonanya sendiri,” kata politisi Demokrat dari Dapil V tersebut, menjelaskan.
Meski begitu, sambung Masdawi, pembentukan Perda sebagaimana diinginkan nelayan bukan tidak bisa. Dengan catatan Perda itu nantinya tidak bertentangan dengan peraturan atau Undang-undang di atasnya. “Nanti kami coba, dari sisi mana masuknya Perda itu,” tambahnya.
Sebelumnya, salah seorang nelayan, Didik, meminta agar DPRD Sumenep membentuk Perda, paling tidak, untuk meminimalisir maraknya penggunaan sarkak yang dinilainya merugikan nelayan tradisional, serta dapat merusak ekosistem laut.
“Kami ingin ada Perda atau aturan yang sekiranya bisa menjadi solusi atas persoalan penggunaan sarkak. Karena kalau masalah ini dibiarkan, khawatir terjadi hal-hal tak diinginkan di kalangan nelayan. Misalnya terjadi konflik antar nelayan,” tegasnya. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)