SUMENEP, koranmadura.com – SG (28), oknum guru sekolah menengah pertama negeri (SMPN) I Masalembu, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan pencabulan pada salah seorang siswinya, berinisial S (14).
Siswi asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu diduga dicabuli gurunya sendiri saat berada di Pantai Masna, Desa Suka Jeruk, Masalembu. “Aksi pencabulan itu terjadi saat waktu melaksanakan perkemahan Pramuka yang diadakan sekolah. Termasuk di ruang kelas SMP N I Masalembu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri, Sabtu, 22 Desember 2018.
Dikatakan, modus operandi yang dilancarkan guru cabul ini dengan cara memeluk korban dari belakang dan meraba payudara korban. Tidak cukup sampai disitu, tersangka pernah menggesek-gesekkan alat kelaminnya di pantat korban hingga mengeluarkan sperma.
Percabulan ini diketahui pada Minggu, 14 Oktober 2018, setelah oknum guru mendatangi rumah korban. Hanya saja pelapor atau bapak korban (Bambang Darsono) tidak bertemu dengan tersangka. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) maksud kedatangan tersangka.
“Disitu korban menceritakan kepada pelapor tentang perbuatan terlapor yang tidak lain gurunya sendiri,” bebernya.
Korban menceritakan kepada orangtuanya, bahwa telah dicabuli oleh terlapor dengan cara korban dipeluk secara paksa dari belakang dan perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor terhadap korban.
Ternyata perbuatan tersangka tidak hanya dilakukan terhadap korban (inisial S), namun juga dilakukan kepada siswi lainnya, yaitu inisial N, inisial B, dan inisial LH. Setelah mendapat cerita itu, pelaku dilaporkan ke Polsek Masalembu dan ditangani oleh penyidik PPA Sat Reskrim Polres Sumenep.
Dalam perkara ini, polisi berhasil menyita barang bukti (BB), yaitu sepotong celana tidur panjang warna ungu dan kuning, sepotong kerudung warna coklat, sepotong sarung warna hitam, sepotong kemeja panjang motif kotak-kotak, sepotong celana jeans, sepotong baju lengan panjang coklat kombinasi putih dan kerudung warna cokklat.
Tersangka dikenai Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentan Perlindungan Anak. (JUNAIDI/ROS/VEM)