JAMBI, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri Muara Jambi memeriksa dua pejabat Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Jambi terkait OTT terhadap YS terkait suap CPNS. Dua pejabat yang diperiksa salah satunya Kepala BKD Pemkab.
“Ada dua saksi yang hari ini kita periksa terkait kasus ini. Dua saksi itu adalah Sekban berinisial B dan Kepala Badan BKD Muara Jambi berinisial S. Mereka diperiksa untuk melengkapi bukti-bukti penyelidikan kita. Sekarang YS masih dalam status terperiksa,” kata Kasi Pidsus Kejari Muara Jambi Rudi Firmansyah, Jumat, 28 Desember 2018.
Dari penangkapan yang dilakukan itu, jaksa juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 19,3 juta dan 3 sertifikat tanah. Diduga sertifikat tanah itu milik korban dari CPNS yang dipaksa membayar kepada YS.
“Awalnya, YS diduga minta uang Rp 100 juta. Dia minta dengan cara menakut-nakuti korban dari CPNS itu bahwa korban tidak akan lulus CPNS. Jadi, karena korban takut, dia memberikan uang dan sertifikat itu,” ujarnya.
Jaksa juga menjelaskan, dalam kasus pungutan liar ini, akan ada tersangka tambahan. Jaksa yakin kasus ini dilakukan dengan cara berkelompok.
“Kita tunggu saja. Setelah bukti-bukti kita telah lengkap, akan ada tersangka baru yang akan kita amankan dalam kasus ini,” pungkasnya. (DETIK.com/ROS/VEM)